Wujudkan Pelayanan Prima Polsek Serang Polresta Serkot Bantu Warga Dalam Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan surat keterangan kehilangan di Mako Polsek Serang, Kamis, 30 April 2026.
Pelayanan tersebut diberikan sebagai bentuk respons cepat Polri dalam membantu masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga yang memerlukan surat keterangan resmi dari kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan dengan ramah, cepat, dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik Polri yang bertujuan untuk mempermudah kebutuhan administrasi masyarakat.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri yang selalu siap membantu serta memberikan pelayanan terbaik guna terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.