Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari Polsek Serang Polresta Serkot Batasi Ruang Gerak Pelaku Kejahatan di Lopang via KKRYD
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Serang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD) berupa patroli malam guna mengantisipasi kriminalitas, tawuran remaja, dan balap liar di wilayah hukum Polsek Serang, pada Minggu malam, 21 Juni 2026 pukul 23.17 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan patroli dilaksanakan di Jl. Ayip Usman, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang sebagai upaya preventif Polsek Serang dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel memberikan imbauan kamtibmas kepada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan pada malam hari serta segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun personel yang melaksanakan kegiatan yaitu IPDA Nuryanto, S.H., AIPDA Benhar D., dan BRIPKA Nendi.
Kegiatan ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (C3), aksi tawuran remaja, serta gangguan kamtibmas lainnya yang berpotensi terjadi pada malam hari.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan KKRYD merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.
Dengan adanya kegiatan patroli tersebut, diharapkan masyarakat, khususnya para remaja, dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan diri dan lingkungan serta menjauhi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.