Upaya Cegah Konflik Warga Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serkot Pimpin Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Serang
POLRESTA SERKOT – Sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Serang Bripka Edwin Yoga bersama Sekretaris Kelurahan Serang, Babinsa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang melaksanakan kegiatan problem solving terkait sengketa tanah di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tanah melalui musyawarah serta pelaksanaan pengukuran ulang peta bidang oleh BPN Kota Serang. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa masing-masing pihak akan melengkapi dokumen pendukung di Kelurahan Serang serta melakukan pengecekan lokasi dan data di BPN Kota Serang. Seluruh hasil musyawarah dituangkan dalam notulen, sedangkan keputusan akhir masih menunggu hasil verifikasi dari BPN.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa kegiatan problem solving merupakan bentuk kehadiran Polri sebagai mediator dalam membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat secara musyawarah, sehingga potensi konflik dapat dicegah dan situasi kamtibmas tetap terpelihara.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara damai, mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan, serta semakin memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.