Wujudkan Solusi Damai Polsek Serang Polresta Serkot Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Lewat Problem Solving
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Serang Bripka Edwin Yoga melaksanakan kegiatan problem solving terhadap sengketa tanah yang ada di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Sekretaris Kelurahan Serang, Babinsa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang dengan melakukan pengukuran ulang peta bidang sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas mengajak kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dan menahan diri agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik. Hasil pertemuan menyepakati bahwa kedua belah pihak akan melengkapi data kepemilikan di Kelurahan Serang dan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data pertanahan di BPN Kota Serang. Adapun keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak BPN.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam memediasi setiap persoalan masyarakat dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian secara damai guna mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu kamtibmas.
Melalui kegiatan problem solving ini diharapkan tercapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.