News

Polresta Serkot Hadir Layani Masyarakat, Polsek Serang Permudah Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan

POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga yang datang ke Mako Polsek Serang, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi kepolisian yang diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan berbagai keperluan, seperti pengurusan dokumen penting yang hilang. Proses pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, profesional, dan humanis sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan kehilangan dari masyarakat, melakukan verifikasi data, serta menerbitkan surat keterangan kehilangan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Selain itu, masyarakat juga diberikan imbauan untuk selalu menjaga dokumen berharganya agar tidak mudah hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan yang diberikan secara optimal, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kepolisian, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan Polri di wilayah hukum Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *