Respons Cepat Pengaduan Call Center 110, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Berhasil Mediasi Perselisihan Utang Piutang
POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang merespons dengan cepat pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait perselisihan utang piutang antarperorangan yang terjadi di Kontrakan Hijau Pintu Nomor 09 (depan Cafe The BOS), Lingkungan Penancangan Pasir, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 3 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Serang segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di lokasi kejadian, personel Polsek Serang melaksanakan problem solving melalui mediasi secara humanis antara kedua belah pihak. Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama di atas materai dan disaksikan oleh para saksi, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.
Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat, menjaga kondusivitas lingkungan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Petugas turut melakukan pendataan identitas para pihak dan mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis guna memberikan solusi terbaik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dengan adanya respons cepat dari personel Polsek Serang, perselisihan berhasil diselesaikan melalui musyawarah dan situasi di lokasi tetap aman, tertib, serta kondusif. Polsek Serang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran pihak kepolisian.