Tingkatkan Pelayanan Publik, Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Layanan Surat Kehilangan Cepat dan Humanis
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang datang ke Mapolsek Serang, Senin, 3 Agustus 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu pengurusan dokumen atau barang berharga yang hilang, seperti kartu identitas, surat-surat kendaraan, buku tabungan, maupun dokumen penting lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara cepat, mudah, ramah, dan humanis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pengurusan surat kehilangan serta diarahkan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepolisian serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.