Cegah Balap Liar, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Sosialisasikan Imbauan Kamtibmas ke Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka mencegah aksi balap liar dan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran imbauan kamtibmas di Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan/Kota Serang, Banten, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada jam-jam rawan malam hari.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menyampaikan imbauan kepada kelompok pemuda dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan maupun mendukung aksi balap liar. Personel juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tawuran antarkelompok, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, personel mengajak tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi atau kegiatan balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyebaran imbauan kamtibmas merupakan langkah preventif Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi titik berkumpulnya masyarakat pada malam hari.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat sehingga aksi balap liar, tawuran, kejahatan jalanan, dan gangguan ketertiban lainnya dapat dicegah serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Serang tetap aman, tertib, dan kondusif.