News

Gencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Sampah, Polsek Serang Polresta Serkot Intensifkan Cegah Karhutla

POLRESTA SERKOT – Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan Kapolresta Serang Kota terkait larangan membakar sampah dan lahan secara sembarangan di Lingkungan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan/Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya preventif Polri dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran, khususnya pada lahan kosong, area terbuka, maupun lingkungan permukiman yang dapat disebabkan oleh pembakaran sampah dan aktivitas penggunaan api secara tidak terkendali.

Personel Polsek Serang memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar sampah secara terbuka, tidak melakukan pembakaran lahan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau potensi kebakaran.

Selain itu, personel menyampaikan informasi mengenai Call Center 110 Polri sebagai layanan pengaduan masyarakat yang dapat digunakan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan potensi bahaya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan, sehingga potensi Karhutla dan kebakaran akibat pembakaran sampah dapat diminimalisir serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *