News

Terima Aduan Call Center 110, Polsek Serang Polresta Serkot Respons Cepat Dugaan Kasus Penganiayaan

POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang merespons cepat pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Serang, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.29 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Serang segera mendatangi lokasi awal kejadian di Lingkungan Bojong pada pukul 03.35 WIB. Petugas melakukan pengecekan situasi, melokalisir lokasi serta mengumpulkan bahan keterangan dari warga sekitar terkait kejadian yang dilaporkan.

Selanjutnya, personel mendatangi IGD RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap identitas korban. Korban kemudian diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Personel Polsek Serang juga mendampingi korban dalam proses pembuatan Laporan Polisi (LP) setelah mendapatkan penanganan medis serta melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyisiran area TKP untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa Polsek Serang akan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, khususnya laporan yang berkaitan dengan tindak pidana dan keselamatan masyarakat.

“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Personel kami langsung mendatangi lokasi, memastikan kondisi korban, mengumpulkan keterangan awal serta berkoordinasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Serang.

Saat ini situasi di Lingkungan Bojong maupun sekitar RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang dalam keadaan aman dan kondusif. Penanganan terhadap dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Serang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *