Mudahkan Warga, Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Pelayanan Humanis dalam Pembuatan Surat Kehilangan
POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi masyarakat yang membutuhkan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen atau barang penting untuk keperluan administrasi maupun pengurusan dokumen pengganti.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, membantu masyarakat dalam proses pembuatan surat keterangan kehilangan, serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan surat keterangan kehilangan merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen yang hilang serta semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.